Air limbah yang akan dibuang ke badan air penerima, harus sudah memenuhi baku mutu air limbah,
tergantung dari masing-masing sumber air limbah. Baku mutu air limbah industri secara umum, mengacu kepada Permen LH no. 5 tahun 2014, sedangkan baku mutu air limbah domestik mengacu kepada Permen LH no. 68 Tahun 2016.
No comments:
Post a Comment